Minggu, 06 Mei 2012

Tawuran, Sebuah Masalah Sosial di Indonesia


Mendengar kata tawuran, sepertinya masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi mendengarnya. Hampir setiap minggu, media massa menyodorkan kepada kita tentang masalah sosial tersebut. Tawuran sepertinya sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Segala sesuatu yang tidak bisa dilakukan dengan cara damai, jawabannya pasti dengan tawuran. Bukan hanya tawuran antar pelajar atau warga saja yang menghiasi kolom-kolom media cetak atau elektronik, tetapi aparat pemerintah pun sepertinya tidak ingin ketinggalan pula. Kasus penggusuran tanah di Sulawesi Selatan beberapa waktu yang lalu, yang menyebabkan tawuran antara Satpol Pamong Praja dengan masyarakat adalah bukti dari kearogansian pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah sosial yang terjadi.

Peristiwa tawuran baru-baru ini terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kehangatan setelah melaksanakan hari raya Idul Fitri, seolah hanya dianggap angin lalu. Yang mencengangkan, bahwa sepanjang tahun ini telah terjadi sebelas kali tawuran yang melibatkan masyarakat antar desa yang berbeda di Lombok Tengah (TPI/28 Oktober 2006). Menurut penuturan salah satu tokoh masyarakat yang diwawancarai oleh Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) beberapa waktu setelah kejadian, persoalan tawuran tersebut banyak di picu oleh hal-hal yang sepele, misalnya kalah main kartu, saling menggoda wanita, dll. Perubahan sosial yang diakibatkan karena sering terjadinya tawuran, mengakibatkan norma-norma menjadi terabaikan.

Selain itu, menyebabkan terjadinya perubahan pada aspek hubungan sosial (social relationship) atau R.M. Maclver dan Charles H. Page menyebutnya perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial (lihat buku : Society, an introductory analysis). Sedangkan Dahrendorf (1986:197-198) berpendapat bahwa anggapan dasar untuk memahami proses perubahan sosial lewat pendekatan konflik (conflict approach) adalah : 
1. Setiap masyarakat -dalam setiap hal- tunduk kepada proses perubahan; perubahan sosial terdapat di            mana-mana;
2. Setiap masyarakat -dalam setiap hal– memperlihatkan pertikaian dan pertentangan; pertentangan sosial terdapat di mana-mana; 
3. Setiap unsur dalam masyarakat memberikan kontribusi terhadap perpecahan dan perubahannya; 
4. Setiap masyarakat didasarkan atas penggunaan kekuasaan oleh sejumlah anggotanya terhadap anggotanya yang lain. 

Dalam bukunya yang berjudul “Dinamika Masyarakat Indonesia”, Prof. Dr. Awan Mutakin, dkk berpendapat bahwa sistem sosial yang stabil (equilibrium) dan berkesinambungan (kontinuitas) senantiasa terpelihara apabila terdapat adanya pengawasan melalui dua macam mekanisme sosial dalam bentuk sosialisasi dan pengawasan sosial (kontrol sosial). 
1 Sosialisasi maksudnya adalah suatu proses di mana individu mulai menerima dan menyesuaikan diri kepada adat istiadat (norma) suatu kelompok yang ada dalam sistem sosial, sehingga lambat laun yang bersangkutan akan merasa menjadi bagian dari kelompok yang bersangkutan.

2 Pengawasan sosial adalah, “proses yang direncanakan atau tidak direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, mendidik atau bahkan memaksa warga masyarakat, agar mematuhi norma dan nilai”. Pengertian tersebut dipertegas menjadi suatu pengendalian atau pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya. (Soekanto, 1985 : 113). Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, bisa berperan dalam usaha mengendalikan masalah sosial seperti ini. Pengendalian dapat dilakukan dengan pendekatan sebagai mahasiswa yang berperan sebagai pihak ketiga. 

Peran ini setidaknya bisa diterima secara rasional, karena tidak memihak kepada kedua pihak yang bertikai. Peran sebagai pihak ketiga atau mediator adalah bentuk pengendalian secara kultural. Pengendalian ini berusaha untuk mengendalikan setiap individu atau kelompok untuk “back to habbits”, artinya mengembalikan kelompok yang bertikai kepada norma-norma yang berlaku di daerahnya. “Back to habbits” adalah tahap pertama dalam mengupayakan pengendalian masyarakat yang bertikai. Hal ini penting, karena sebelum kita melangkah ke tahap selanjutnya, setiap kelompok harus menyadari terlebih dahulu bahwa diantara mereka terjadi situasi konflik yang melanggar norma-norma yang berlaku. Kemudian, tahap selanjutnya adalah bagaimana kita bisa melakukan pengarahan, pembinaan, atau bimbingan terhadap masyarakat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar